Tindakan

Halaman Utama

Dari Infokawan

Q-CAK | Infokawan





Peraturan Karantina Hewan

Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.

Prosedur Karantina Hewan

Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

Laboratorium Uji Karantina Hewan

Dalam hal tindakan karantina hewan, jika melalui pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosisnya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium atau teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..

Sarang Burung Walet

Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.

Sapi

Sapi adalah hewan ternak anggota suku Bovidae dan anak suku Bovinae. Sapi yang telah dikebiri dan biasanya digunakan untuk membajak sawah dinamakan Lembu. Sapi dipelihara terutama untuk dimanfaatkan susu dan dagingnya sebagai pangan manusia. Hasil sampingannya seperti kulit, jeroan, tanduk, dan kotorannya juga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia.