Tindakan

Peraturan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Baris 4: Baris 4:


==== '''Undang-Undang''' ====
==== '''Undang-Undang''' ====
==== '''UU No. 16 Tahun 1992''' ====
===== '''UU No. 16 Tahun 1992''' =====
Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan  
Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan  
====='''BAB I. KETENTUAN UMUM'''=====
======'''BAB I. KETENTUAN UMUM'''======
'''Pasal 1'''


======'''Pasal 1'''======
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
# Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
# Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Baris 23: Baris 23:
# Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan.
# Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan.
# Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan undang-undang ini.
# Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan undang-undang ini.
'''Pasal 2'''


======='''Pasal 2'''=======
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan dan tumbuhan.
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan dan tumbuhan.
======='''Pasal 3'''=======
 
'''Pasal 3'''
 
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
# Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
<nowiki>a. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;</nowiki><br>
# Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
<nowiki>b. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;</nowiki><br>
# Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
<nowiki>c. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;</nowiki><br>
# Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.
<nowiki>d. Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.</nowiki><br>
======='''Pasal 4'''=======
 
'''Pasal 4'''
 
Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi :
Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi :
a. Persyaratan karantina;
<nowiki>a. Persyaratan karantina;</nowiki><br>
b. Tindakan karantina;
<nowiki>b. Tindakan karantina;</nowiki><br>
<nowiki>c. Kawasan karantina;</nowiki><br>
c. Kawasan karantina;
<nowiki>d. Jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa;</nowiki><br>
d. Jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa;
<nowiki>e. Tempat pemasukan dan pengeluaran.</nowiki><br>
e. Tempat pemasukan dan pengeluaran.
 
======'''BAB II PERSYARATAN KARANTINA'''======
'''Pasal 5'''
 
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :<br>
<nowiki>a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;</nowiki><br>
<nowiki>b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;</nowiki><br>
<nowiki>c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.</nowiki><br>
 
'''Pasal 6'''
 
Setiap  media  pembawa  hama  dan  penyakit  hewan  karantina,  hama  dan penyakit  ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
<nowiki>a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;</nowiki><br>
<nowiki>b. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;</nowiki><br>
<nowiki>c. Dilaporkan  dan  diserahkan  kepada  petugas  karantina  di  tempat-tempat  pemasukan  dan  pengeluaran  untuk keperluan tindakan karantina.</nowiki><br>
 
'''Pasal 7'''
<nowiki>(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.</nowiki><br>
<nowiki>(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.</nowiki><br>
 
'''Pasal 8'''
 
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
 
======'''BAB III TINDAKAN KARANTINA'''======
 
'''Pasal 9'''<br>
 
<nowiki>(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.</nowiki><br>
<nowiki>(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.</nowiki><br>
<nowiki>(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.</nowiki><br>
 
'''Pasal 10'''
 
Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa :
 
<nowiki>a. Pemeriksaan;</nowiki><br>
<nowiki>b. Pengasingan;</nowiki><br>
<nowiki>c. Pengamatan;</nowiki><br>
<nowiki>d. Perlakuan;</nowiki><br>
<nowiki>e. Penahanan;</nowiki><br>
<nowiki>f. Penolakan;</nowiki><br>
<nowiki>g. Pemusnahan;</nowiki><br>
<nowiki>h. Pembebasan;</nowiki><br>
 
'''Pasal 11'''
 
<nowiki>(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.</nowiki><br>
<nowiki>(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung  jawab di bidang penyakit karantina  yang membahayakan kesehatan manusia.</nowiki><br>
 
'''Pasal 12'''<br>
Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.
 
'''Pasal 13'''<br>
<nowiki>(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.</nowiki><br>
<nowiki>(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :</nowiki><br>
a. Tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau<br>
b. Tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.<br>
 
'''Pasal 14'''<br>
<nowiki>(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina atau pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.</nowiki><br>
<nowiki>(2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</nowiki><br>
 
'''Pasal 15'''<br>
 
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata :
 
<nowiki>a. Setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina,  atau  tidak  bebas  dari  organisme pengganggu tumbuhan karantina yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau</nowiki><br>
<nowiki>b. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau</nowiki><br>
<nowiki>c. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau</nowiki><br>
<nowiki>d. Setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.</nowiki><br>
 
 
 
 
 
 
 


==== '''Peraturan Pemerintah''' ====
===== '''PP No. 82 Tahun 2000''' =====


==== '''Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)''' ====
===== '''Permentan No. 3238 Tahun 2008''' =====




afsgsdsd


===== '''Permentan No. xxxxxxx Tahun xxxx''' =====
#
# ==== '''Peraturan Pemerintah''' ====
# ===== '''PP No. 82 Tahun 2000''' =====
#
# ==== '''Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)''' ====
# ===== '''Permentan No. 3238 Tahun 2008''' =====
#
#
# afsgsdsd
#
# ===== '''Permentan No. xxxxxxx Tahun xxxx''' =====
#

Revisi per 21 Agustus 2019 03.50


Peraturan Karantina Hewan

Undang-Undang

UU No. 16 Tahun 1992

Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

BAB I. KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  2. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  3. Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;
  4. Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia;
  5. Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  6. Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  7. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
  8. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut;
  9. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah;
  10. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
  11. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
  12. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan.
  13. Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 2

Karantina hewan, ikan dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan dan tumbuhan.

Pasal 3

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan : a. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
d. Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi : a. Persyaratan karantina;
b. Tindakan karantina;
c. Kawasan karantina;
d. Jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa;
e. Tempat pemasukan dan pengeluaran.

BAB II PERSYARATAN KARANTINA

Pasal 5

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 6

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 7

(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 8

Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

BAB III TINDAKAN KARANTINA

Pasal 9

(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 10

Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa :

a. Pemeriksaan;
b. Pengasingan;
c. Pengamatan;
d. Perlakuan;
e. Penahanan;
f. Penolakan;
g. Pemusnahan;
h. Pembebasan;

Pasal 11

(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.

Pasal 12
Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.

Pasal 13
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :
a. Tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
b. Tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 14
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina atau pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.
(2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata :

a. Setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau
c. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau
d. Setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.







  1. ==== Peraturan Pemerintah ====
  2. ===== PP No. 82 Tahun 2000 =====
  3. ==== Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ====
  4. ===== Permentan No. 3238 Tahun 2008 =====
  5. afsgsdsd
  6. ===== Permentan No. xxxxxxx Tahun xxxx =====