SPP Ekspor - Kadal, Kalajengking, Kelabang, Tokek, Ular kering
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Kadal, Kalajengking, Kelabang, Tokek, Ular kering
HS. Code : 4101.20.10
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Packing List;
- Invoice;
- SATS-LN;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)