Tindakan

SPP Ekspor - Kadal, Kalajengking, Kelabang, Tokek, Ular kering

Dari Infokawan

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Kadal, Kalajengking, Kelabang, Tokek, Ular kering

HS. Code  : 4101.20.10


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Packing List;
  2. Invoice;
  3. SATS-LN;
  4. Import Permit dari negara tujuan;
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)