Tindakan

Halaman Utama: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18: Baris 18:


|}
|}
[[Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 832 Tahun 2013]]

Revisi per 20 Agustus 2019 07.56

INFOKAWAN

Peraturan

Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.

Tindakan Karantina Hewan

Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

Laboratorium

Dalam hal tindakan karantina hewan, jika melalui pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosisnya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium atau teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..