Halaman Utama: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
|- | |- | ||
|[[Berkas:Peraturan.jpg|nirbing]] | |[[Berkas:Peraturan.jpg|nirbing]] | ||
|'''Peraturan''' | |'''[[Peraturan Karantina Hewan]]''' | ||
Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya. | Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya. | ||
Revisi per 20 Agustus 2019 08.10
INFOKAWAN
Peraturan Karantina Hewan
Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya. | |
Tindakan Karantina Hewan
Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. | |
Laboratorium
Dalam hal tindakan karantina hewan, jika melalui pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosisnya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium atau teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.. |