Tindakan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 Juli 2023 04.33 oleh Sa (bicara | kontrib) (z)

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000

Tentang: Karantina Hewan

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/ atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya  dari  suatu  area ke  area  lain dan/ atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan  manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/ atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya.
  5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK yang terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang  dapat disucihamakan  atau dibebaskan dari media pembawanya.
  6. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
  7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian  tumbuhan,  menimbulkan  kerugian sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebamya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. OPTK Kategori Al adalah OPTK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan.
  11. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menentukan persyaratan dan tindakan Karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
  12. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
  13. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
  14. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
  15. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan/ atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
  16. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
  17. Produk lkan adalah lkan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
  18. Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian­ bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
  19. Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
  20. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
  22. Pakan adalah bahan  makanan tunggal  atau  campuran, baik yang diolah maupun yang tidak  diolah,  yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
  23. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk  Tumbuhan  yang  dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
  24. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/ atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK baik yang bersentuhan  langsung  maupun tidak.
  25. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
  26. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya  yang diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan,   dan/ atau   membahayakan   kesehatan manusia, Hewan, dan/ atau Ikan.
  27. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
  28. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
  29. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/ atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
  30. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan, dan yang  mempunyai  nilai nyata atau potensial.
  31. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
  32. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, Tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
  33. Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua Tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
  34. Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/ atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  35. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  36. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau  di  dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
  37. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.
  38. Instalasi Karantina adalah bangunan atau  ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
  39. Ternpat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/ atau pengendalian, serta ketertelusuran.
  40. Pemasukan adalah  kegiatan  memasukkan  Media Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia  atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  41. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  42. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan belum sampai di negara tujuan atau  Tempat Pemasukan.
  43. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
  44. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  45. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  46. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan/ atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
  47. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/ atau menyediakan lnstalasi Karantina.
  48. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.