Tindakan

SPP Domestik Keluar - Anjing: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 70: Baris 70:
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[HPR Keluar Antar Area]]
[[Berkas:Hpr1.jpg]]
[[Berkas:Hpr2.jpg]]

Revisi terkini sejak 21 Juni 2022 14.39

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Anjing

HS. Code  : 0106.00.19


A. Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Hasil Laboratorium;
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;
  3. Buku/ Sertifikat Vaksinasi


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-11


E. Waktu Layanan  : 14 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

















HPR Keluar Antar Area