SPP Domestik Keluar - Kucing: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 59: | Baris 59: | ||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | ||
[[#top| Back to the Top]]</span></div> | [[#top| Back to the Top]]</span></div> | ||
[[HPR Keluar Antar Area]] | |||
[[Berkas:Hpr1.jpg]] | |||
[[Berkas:Hpr2.jpg]] |
Revisi terkini sejak 21 Juni 2022 14.37
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Kucing
HS. Code : 0106.00.19
A. Persyaratan :
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Hasil Laboratorium;
- Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;
- Buku/ Sertifikat Vaksinasi
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-11
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)