Tindakan

Sapi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 193: Baris 193:
# Perlakuan terhadap ternak sapi dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan berupa pengambilan sampel guna pemeriksaan atau uji laboratorium, vaksinasi, pengobatan jika diperlukan.
# Perlakuan terhadap ternak sapi dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan berupa pengambilan sampel guna pemeriksaan atau uji laboratorium, vaksinasi, pengobatan jika diperlukan.
# Jika hasil pengamatan dan pemeriksaan fisik hewan dalam keadaan sehat dan hasil uji laboratorium tidak ditemukan adanya penyakit menular pada ternak tersebut maka hewan dapat diberangkatkan dan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut (KH-6)
# Jika hasil pengamatan dan pemeriksaan fisik hewan dalam keadaan sehat dan hasil uji laboratorium tidak ditemukan adanya penyakit menular pada ternak tersebut maka hewan dapat diberangkatkan dan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut (KH-6)
# Kemudian akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health CErtificate)
# Kemudian akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Certificate) yang akan menyertai ternak sampai tempat tujuan

Revisi per 22 Agustus 2019 09.52

Ternak Sapi

Berdasarkan peruntukannya ternak sapi dikelompokan dalam beberapa kelompok :

Sapi Bakalan

Sapi Bakalan adalah sapi bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging

Sapi Indukan

Sapi Indukan adalah sapi betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal, sehat, dan dapat digunakan sebagai induk untuk pengembangbiakan.

Sapi Potong

Sapi Siap Potong adalah sapi potong yang layak untuk dipotong.

Kelompok ternak sapi manakah yang populasinya tinggi di wilayah Jawa Timur?

Kelompok sapi yang populasinya tinggi di Jawa Timur adalah jenis sapi potong. Berdasarkan Statistik Peternakan dan Kesehatan hewan 2017, angka sementara populasi sapi potong mencapai 16,6 juta ekor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,5 juta ekor atau 27,4% berada di Jawa Timur dan menjadikan provinsi paling timur di Pulau Jawa tersebut merupakan daerah dengan dengan populasi sapi potong terbesar dibanding daerah lainnya.

Bagaimana sebaran ternak sapi di wilayah Jawa Timur ?

Berdasarkan Statistik Provinsi Jawa Timur tahun 2017 populasi ternak sapi di Kabupaten/Kota di Jawa Timur dapat dilihat pada tabel dibawah ini

No Kabupaten Populasi No Kabupaten Populasi No Kabupaten Populasi
1 Pacitan 86 611 14 Pasuruan 112 328 27 Sampang 215 020
2 Ponorogo 81 823 15 Sidoarjo 11 693 28 Pamekasan 192 455
3 Trenggalek 34 515 16 Mojokerto 55 141 29 Sumenep 361 127
4 Tulungagung 114 556 17 Jombang 66 926 Kota
5 Blitar 148 414 18 Nganjuk 138 929 30 Kediri 4 377
6 Kediri 223 216 19 Madiun 60 881 31 Blitar 3 180
7 Malang 234 481 20 Magetan 117 599 32 Malang 3 756
8 Lumajang 203 044 21 Ngawi 79 437 33 Probolinggo 9 983
9 Jember 253 113 22 Bojonegoro 218 131 34 Pasuruan 428
10 Banyuwangi 116 274 23 Tuban 334 143 35 Mojokerto 138
11 Bondowoso 219 013 24 Lamongan 107 629 36 Madiun 297
12 Situbondo 171 865 25 Gresik 54 446 37 Surabaya 129
13 Probolinggo 266 884 26 Bangkalan 206 946 38 Batu 2 685

Apakah ada larangan pengiriman / pengeluaran ternak sapi dari Surabaya ke Luar Pulau ?

Tidak ada larangan pengeluaran sapi dari wilayah Jawa Timur. Dalam pengeluran sapi dari Jawa Timur melalui Pebuhan Laut harus dilaporkan ke Petugas Karantina di tempat pengeluaran dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan berasal dari daerah kabupaten/kota yang tidak dilarang pengeluarannya (sedang tidak ada wabah penyakit).

'Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengiriman sapi dari Surabaya/Jawa Timur?

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan permohonan karantina hewan adalah :

a. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwewenang dari daerah asal
b. Hasil uji laboratorium
c. Surat Rekomendasi Pengeluaran jika dipersyaratkan dari daerah tujuan

Setelah pemenuhan dokumen dan hasil pemeriksaan fisik dinyatakan sehat maka dokter Hewan Karantina akan menerbitkan Surat Kesehatan Hewan (Health Certificate)KH-11.

Dokumen apa yang diperlukan untuk pemasukan sapi ke Surabaya/Jawa Timur?

a. Sertifikar Kesehatan Hewan /Health Certifikat (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan karantina daerah asal
b. Surat Pernyataan tidak menggunakan sling saat bongkar
c. Surat Rekomendasi Pemasukan jika dipersyaratkan dari daerah asal/tujuan

Apakah persyaratan yang diperlukan untuk pengeluaran sapi dari Surabaya/Jawa Timur?

Persyaratan untuk pengeluaran sapi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 adalah :

a. Harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwewenang dari daerah asal
b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran/pemasukan untuk keperluan tindak karantina

Bagaimana prosedur pengeluran sapi dari Surabaya/Jawa Timur ke Luar Pulau

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana keberangkatan kepada petugas karantina 2 (dua) hari sebelum keberangkatan
  2. Pengguna Jasa mengajukan permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online/manual (Form 1)
  3. Pengguna jasa menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas karantina di tempat penerimaan dokumen untuk dilakukan diverifikasi.
  4. Petugas karantina akan melakukan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila dokumen lengkap dan sah maka akan diterbitkan surat penugasan (KH-2) kepada petugas karantina untuk melaksanakan tindakan karantina
  5. Untuk keperluan tindakan karantina hewan maka petugas karantina akan menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) dan sapi yang akan dikirim akan dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
  6. Perlakuan terhadap ternak sapi dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan berupa pengambilan sampel guna pemeriksaan atau uji laboratorium, vaksinasi, pengobatan jika diperlukan.
  7. Jika hasil pengamatan dan pemeriksaan fisik hewan dalam keadaan sehat dan hasil uji laboratorium tidak ditemukan adanya penyakit menular pada ternak tersebut maka hewan dapat diberangkatkan dan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut (KH-6)
  8. Kemudian akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Certificate) yang akan menyertai ternak sampai tempat tujuan