Sapi
Dari Infokawan
Ternak Sapi
Berdasarkan peruntukannya ternak sapi dikelompokan dalam beberapa kelompok :
Sapi Bakalan
Sapi Bakalan adalah sapi bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging
Sapi Indukan
Sapi Indukan adalah sapi betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal, sehat, dan dapat digunakan sebagai induk untuk pengembangbiakan.
Sapi Potong
Sapi Siap Potong adalah sapi potong yang layak untuk dipotong.
Kelompok ternak sapi manakah yang populasinya tinggi di wilayah Jawa Timur?
Kelompok sapi yang populasinya tinggi di Jawa Timur adalah jenis sapi potong. Berdasarkan Statistik Peternakan dan Kesehatan hewan 2017, angka sementara populasi sapi potong mencapai 16,6 juta ekor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,5 juta ekor atau 27,4% berada di Jawa Timur dan menjadikan provinsi paling timur di Pulau Jawa tersebut merupakan daerah dengan dengan populasi sapi potong terbesar dibanding daerah lainnya.
Bagaimana sebaran ternak sapi di wilayah Jawa Timur ?
Berdasarkan Statistik Provinsi Jawa Timur tahun 2017 populasi ternak sapi di Kabupaten/Kota di Jawa Timur dapat dilihat pada tabel dibawah ini
No | Kabupaten | Populasi | No | Kabupaten | Populasi | No | Kabupaten | Populasi | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Pacitan | 86 611 | 14 | Pasuruan | 112 328 | 27 | Sampang | 215 020 | ||
2 | Ponorogo | 81 823 | 15 | Sidoarjo | 11 693 | 28 | Pamekasan | 192 455 | ||
3 | Trenggalek | 34 515 | 16 | Mojokerto | 55 141 | 29 | Sumenep | 361 127 | ||
4 | Tulungagung | 114 556 | 17 | Jombang | 66 926 | Kota | ||||
5 | Blitar | 148 414 | 18 | Nganjuk | 138 929 | 30 | Kediri | 4 377 | ||
6 | Kediri | 223 216 | 19 | Madiun | 60 881 | 31 | Blitar | 3 180 | ||
7 | Malang | 234 481 | 20 | Magetan | 117 599 | 32 | Malang | 3 756 | ||
8 | Lumajang | 203 044 | 21 | Ngawi | 79 437 | 33 | Probolinggo | 9 983 | ||
9 | Jember | 253 113 | 22 | Bojonegoro | 218 131 | 34 | Pasuruan | 428 | ||
10 | Banyuwangi | 116 274 | 23 | Tuban | 334 143 | 35 | Mojokerto | 138 | ||
11 | Bondowoso | 219 013 | 24 | Lamongan | 107 629 | 36 | Madiun | 297 | ||
12 | Situbondo | 171 865 | 25 | Gresik | 54 446 | 37 | Surabaya | 129 | ||
13 | Probolinggo | 266 884 | 26 | Bangkalan | 206 946 | 38 | Batu | 2 685 |
Apakah ada larangan pengiriman / pengeluaran ternak sapi dari Surabaya ke Luar Pulau ?
Tidak ada larangan pengeluaran sapi dari wilayah Jawa Timur. Dalam pengeluran sapi dari Jawa Timur melalui Pebuhan Laut harus dilaporkan ke Petugas Karantina di tempat pengeluaran dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan berasal dari daerah kabupaten/kota yang tidak dilarang pengeluarannya (sedang tidak ada wabah penyakit).
'Dokumen apa saja yang diperlukan untuk Pengeluaran sapi dari Surabaya/Jawa Timur?
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan permohonan karantina hewan adalah :
- a. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwewenang dari daerah asal
- b. Hasil uji laboratorium
- c. Surat Rekomendasi Pengeluaran jika dipersyaratkan dari daerah tujuan
Setelah pemenuhan dokumen dan hasil pemeriksaan fisik dinyatakan sehat maka dokter Hewan Karantina akan menerbitkan Surat Kesehatan Hewan (Health Certificate)KH-11.
Apakah persyaratan yang diperlukan untuk pengeluaran sapi dari Surabaya/Jawa Timur?
Persyaratan untuk pengeluaran sapi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 adalah :
- a. Harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwewenang dari daerah asal
- b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- c. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran/pemasukan untuk keperluan tindak karantina
Bagaimana prosedur pengeluran sapi dari Surabaya/Jawa Timur ke Luar Pulau
- Pengguna jasa melaporkan rencana keberangkatan kepada petugas karantina 2 (dua) hari sebelum keberangkatan
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online/manual (Form 1)
- Pengguna jasa menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas karantina di tempat penerimaan dokumen untuk dilakukan diverifikasi.
- Petugas karantina akan melakukan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila dokumen lengkap dan sah maka akan diterbitkan surat penugasan (KH-2) kepada petugas karantina untuk melaksanakan tindakan karantina
- Untuk keperluan tindakan karantina hewan maka petugas karantina akan menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) dan sapi yang akan dikirim akan dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
- Perlakuan terhadap ternak sapi dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan berupa pengambilan sampel guna pemeriksaan atau uji laboratorium, vaksinasi, pengobatan jika diperlukan.
- Jika hasil pengamatan dan pemeriksaan fisik hewan dalam keadaan sehat dan hasil uji laboratorium tidak ditemukan adanya penyakit menular pada ternak tersebut maka hewan dapat diberangkatkan dan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut (KH-6)
- Kemudian akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Certificate) yang akan menyertai ternak sampai tempat tujuan
Dokumen apa yang diperlukan untuk pemasukan sapi ke Surabaya/Jawa Timur?
- a. Sertifikar Kesehatan Hewan /Health Certifikat (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan karantina daerah asal
- b. Surat Pernyataan tidak menggunakan sling saat bongkar
- c. Surat Rekomendasi Pemasukan jika dipersyaratkan dari daerah asal/tujuan
Apakah persyaratan yang diperlukan untuk pemasukan sapi dari Surabaya/Jawa Timur?
Persyaratan untuk pemasukan sapi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 adalah :
- a. Sertifikar Kesehatan Hewan /Health Certifikat (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan karantina
- b. Melalui tempat-tempat pengeluaran/pemasukan yang telah ditetapkan
- c. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran/pemasukan untuk keperluan tindak karantina
Bagaimana prosedur pemasukan sapi dari Luar Pulau ke Surabaya/Jawa Timur
- Pengguna jasa melaporkan rencana kedatangan kapal kepada petugas karantina 2 (dua) hari sebelum kedatangan
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online/manual (Form 1)
- Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan elektronik sertifikat dari karantina asal maka diterbitkan surat penugasan (KH-2) kepada petugas karantina untuk melaksanakan tindakan karantina
- Setelah alat angkut tiba maka petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik ternak sapi diatas alat angkut dan memriksa kelengkapan dokumen yang menyertai ternak (KH-11) yang dibawa oleh nakhoda dari tempat pengeluaran.
- Untuk keperluan tindakan karantina hewan maka petugas karantina akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar Hewan (KH-5) dan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) dan sapi yang masuk ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) akan dilakukan tindakan karantina.
- Perlakuan terhadap ternak sapi dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan untuk dilakukan pengamatan pada ternak sapi
- Jika hasil pengamatan dan pemeriksaan fisik hewan dalam keadaan sehat maka diterbitak Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)
Berapa lama waktu yang diperlukan mulai proses pengajuan permohonan hingga mendapatkan sertifikat kesehatan?
Ternak sapi termasuk katagori resiko tinggi (high Risk) terhadap masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) sehingga memerlukan pengamatan yang lebih intensif.
Proses pengajuan permohonan hingga mendapatkan sertifikat karantina
- Untuk Pengeluaran sesuai SLA : 14 hari
- Untuk Pemasukian sesuai SLA : 14 hari
Dimanakah kita bisa mendapatkan surat keterangan asal (skkh)?
Surat Keterangan Asal atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan dapat diperoleh di Dinas Kabupaten/Kota yang membawahi bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang di instansi tersebut
Mengapa dalam pengiriman sapi diperlukan surat keterangan asal (skkh)
SKKH diperlukan untuk mengetahui status kesehatan, jumlah sapi yang akan dikirim serta menjamin bahwa sapi yang akan dikirim tersebut tidak berasal dari dari daerah yang terjadi wabah penyakit
Apakah untuk lalulintas antar area sapi bisa langsung dikirim, atau memeriukan uji laboratorium?
Pengiriman sapi baik pemasukan dan pengeluaran antar area tetap akan dilakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium khususnya uji terhadap bakteri Brucella abortus var bovis dan uji laboratorium lainnya jika memang dipersyaratkan oleh daerah tujuan
Alat angkut apa saja yang bisa digunakan untuk pengiriman sapi?
Pengiriman sapi dapat menggunakan moda angkutan darat, laut dan udara ( Truk, Kapal dan Pesawat), penggunaan truk umumnya dipakai dalam pengangkutan laut atau penyebrangan menggunakan kapal Roro
Bagaimana prosedur Karantina jika kapal pengangkut sapi transit sebelum sampai dari/ke Surabaya?
- Transit diperbolehkan jika di tempat pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan Menteri
- Tidak transit ditempat pemasukan dan pengeluaran yang sedang terjadi wabah
- Dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal dan selama transit harus selalu dibawah pengawasan dokter hewan dan harus melakukan pemeriksaan umum diatas alat angkut
- Setelah tidak diketemukan terjangkit HPHK, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Transit
Berapa biaya yang diperlukan untuk pengiriman sapi dari/ke Surabaya?
Biaya Pelayanan untuk Pemasukan Sapi sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2023
No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
---|---|---|---|
1 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Sertifikat |
2 | Jasa sewa kandang | 500 | hari/ekor |
Biaya Pelayanan untuk Pengeluaran Sapi sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2023
No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
---|---|---|---|
1 | Pemeriksaan Fisik | 5.000 | ekor |
2 | Pengasingan dan Pengamatan | 100 | hari/ekor |
3. | Desinfeksi/Desinfektasi | 1.000 | m3 |
4 | Vaksinasi/Imunisasi | 200 | ekor |
5 | Pengobatan/Promotif | 200 | ekor |
6 | Pengambilan dan Pengiriman Spesimen | 5.000 | Sampel |
7 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | sertifikat |
8 | Jasa Kandang | 500 | hari/ekor |
Jenis Uji Diagnostik | |||
9 | Rose Bengal Test | 5000 | sampel |
10 | Pemeriksaan Feses dan Ulas | 500 | hari/ekor |