Sarang Burung Walet
Dari Infokawan
Apa itu Sarang Burung Walet | Jenis Sarang Burung Walet | Asal & Tujuan Ekspor | Pelayanan Karantina Hewan |
---|---|---|---|
Dokumen Permohonan |
Persyaratan |
Cara Pengajuan |
Prosedur |
Lama Proses |
Laboratorium |
Bawaan Penumpang |
Biaya |
___________________________________________________________________________________________________________________________________
SARANG BURUNG WALET
Apa itu Sarang Burung Walet ?
Definisi Umum
Sarang Walet adalah rumah dari burung walet yang terbuat dari air liur nya sendiri yang sudah mengeras berfungsi sebagai tempat berkembang biak (bertelur) dan sebagai tempat untuk merawat anak burung walet, dibuat murni tanpa campuran atau terkontaminasi dari bagian lain, terletak di plafon rumah atau dinding bagian atas dengan tujuan menghindari hewan perusak (hama).
Definisi Teknis
Sarang burung walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet (Kepbarantan No. 374/2010 Juknis TKH Sarang Burung Walet).
____________________________________________________________________________________________________________________
Jenis Sarang Burung apa saja yang diperdagangkan ?
Sarang Putih(Edible-nest Swiftlet, Yen-ou) |
Sarang burung walet putih dihasilkan oleh walet Aerodramus fushipagus, berasal dari gua dan rumah (gedung). Sarang burung walet putih mempunyai ciri khas, yaitu berwarna putih kekuningan, tebal dan bulu menempel. Sarang yang berasal dari gua berwarna suram atau kotor, sedangkan sarang yang berasal dari rumah atau gedung berwarna cerah dan bersih. Sarang burung walet putih menciri yaitu bentuk seperti mangkuk dibelah, berwarna putih, bening, kristal, utuh, tidak retak ataupun cacat, bersih dari bulu dan kotoran lipas atau kepinding. Ukuran sarang burung walet adalah 6-10 cm, tinggi mangkukan ± 4-5 cm. |
Sarang Hitam(Black-nest Swiftlet, Mo-yen) |
Sarang burung walet hitam dihasilkan oleh burung walet jenis Aerodramus maximus. Burung walet jenis ini membentuk sarang dari blu-bulu yang direkatkan dengan air liurnya dan ditempelkan di dinding-dinding gua batu kapur. Sarang terlihat berwarna hitam karenaterbuat dari air liur yang bercampur dengan bulu-bulu tubuhnya.Warna hitam tersebut masuk sampai ke lapisan yang paling dalam dari sarang burung. tersebut. Sarang burung walet hitam tidak sebaik sarang putih, dan harganyapun tidak semahal sarang burung walet putih. Ciri sarang burung walet hitam adalah liur yang melapisi bahan sarang terlihat hitam (pada kaki, dinding dan dasar sarang), ukuran lebar sarang burung walet hitam 5-7 cm |
Sarang Rumput(White bellied swiftlet) |
Sarang burung walet rumput dihasilkan walet Collocalia esculanta, Aerodramus fuciphagus atau maximus. Pada umumnya, sarang burung walet tersebut berwarna kehijauan, karena air liur bercampur dengan lumut, rumput kering, daun pinus, dan cemara. Sarang burung wallet tersebut berasal dari gua maupun gedung. |
Sarang Sriti Lumut
( Chao yen, mostnest swiftlet) |
Sarang burung sriti lumut dihasilkan oleh walet Collocalia vanikorensis yang berasal dari campuran air liur dan lumut. Tiap sarang mengandung 2 – 3 gram liur. Sarang yang baru berwarna hijau, sarang telah lama berwarna cokelat kehitaman dan kering. |
Sarang merah(Red nest, Siek Yen) |
Sarang burung walet merah dihasilkan oleh burung walet Aerodramus fuciphagus. Sarang tersebut adalah jenis sarang yang relatif jarang ditemukan dan harganya lebih mahal jika dibandingkan dengan sarang burung walet jenis lainnya. Sarang burung tersebut diproduksi pada musim penghujan yang berasal dari rumah wallet dengan kelembaban udara yang sangat tinggi. Sarang burung walet merah berkualitas adalah sarang dengan warna merah, dan tidak dijumpai noda atau kotoran yang menempel. Sarang burung walet merah berdiameter ± 9 cm dan bobot sarang mencapai 9 g. |
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Jenis Sarang Burung apa saja yang menjadi andalan ekspor ?
Sarang Putih (Edible-nest Swiftlet, Yen-ou)
Sarang burung walet putih dihasilkan oleh walet Aerodramus fushipagus, berasal dari gua dan rumah (gedung). Sarang burung walet putih mempunyai ciri khas, yaitu berwarna putih kekuningan, tebal dan bulu menempel. Sarang yang berasal dari gua berwarna suram atau kotor, sedangkan sarang yang berasal dari rumah atau gedung berwarna cerah dan bersih. Sarang burung walet putih menciri yaitu bentuk seperti mangkuk dibelah, berwarna putih, bening, kristal, utuh, tidak retak ataupun cacat, bersih dari bulu dan kotoran lipas atau kepinding. Ukuran sarang burung walet adalah 6-10 cm, tinggi mangkukan ± 4-5 cm.
__________________________________________________________________________________________________________________________________
Negara mana saja yang menjadi tujuan ekspor Sarang Burung Walet ?
Ekspor SBW Tujuan Tiongkok
Ekspor SBW Tujuan USA
Ekspor SBW Tujuan Kanada
Ekspor SBW Tujuan Australia
Daerah mana saja asal Sarang Burung Walet yang diekspor melalui Surabaya ?
Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Sumatera.
__________________________________________________________________________________________________________________________________
Dimana saja lokasi kantor pelayanan karantina yang melayani ekspor Sarang Burung Walet ?
Waktu dan Tempat Pelayanan
PELAYANAN | HARI | JAM KERJA | JAM ISTIRAHAT |
---|---|---|---|
Kantor Pusat Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya
Jl. Ir. H. Juanda, Sidoarjo (61253) Telp. (031) 8673997 – Fax. (031) 8673996 |
Senin - Kamis | 07.30 - 16.00 | 12.00 - 13.00 |
Jum'at | 07.30 - 16.30 | 11.30 - 13.00 | |
Unit Pelayanan III (Pelayanan Karantina Hewan & Tumbuhan)
Cargo Bandara Juanda, Sidoarjo Tel. (031) 8667593, Fax. (031) 8681375 |
Senin - Kamis | 07.30 - 16.00 | 12.00 - 13.00 |
Jum'at | 07.30 - 16.30 | 11.30 - 13.00 | |
Sabtu - Minggu | 07.30 - 16.00 | 12.00 - 13.00 |
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan ekspor Sarang Burung Walet?
Untuk ke Republik Rakyat Tiongkok
Dokumen yang diperlukan :
1. Surat Keputusan Kepala Badan tentang Penetapan Rumah Walet yang sudah diregistrasi;
2. Surat Keputusan Kepala Badan tentang Penetapan Tempat Prosesing/Pengolahan sebagai Instalasi Karantina Hewan untuk Sarang Burung Walet;
- Memiliki alat pemanas yang sudah di kalibrasi.
- Ketelusuran dengan Barcode GS1
3. Sertifikat Eksportir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan;
4. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
5. Terdaftar dan diakui ole GACC
- Mengajukan dokumen aplikasi ke GACC
- Audit tempat processing dan rumah walet oleh GACC
Untuk ke Negara Non Tiongkok
Dokumen yang diperlukan :
Sesuai dengan Import Permit dari negara tujuan
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk ekpor sarang burung walet ?
Negara tujuan ekspor Tiongkok
Persyaratan Pelaku Usaha
- Pemilik rumah walet dapat bermitra atau memiliki Tempat Pemrosesan yang sudah di registrasi
- Pemilik tempat Pemrosesan telah di registrasi oleh Indonesia dan Tiongkok (Surat persetujuan dari GACC dan izin dari AQSIQ melalui Karantina
- Pengepul tidak boleh melakukan ekspor ke Tiongkok
Persyaratan Rumah Walet dan Tempat Pemrosesan
- Rumah walet Wajib memiliki Nomor Registrasi Karantina Didaftarkan ke AQSIQ
- Tempat pemrosesan Wajib memiliki(HACCP,NKV,IKPH,Nomor Registrasi Karantina, ETSBW, Teregistrasi di GACC, ijin Ekspor dari AQSIQ)
Persyaratan Tindakan Karantina
- Pengeluaran dari lokasi rumah walet diperbolehkan asal lokasi sama dengan tempat pemrosesan teregistrasi Indonesia dan Tiongkok
- Pengeluaran dari lokasi pemrosesan diperbolehkan apabila tempat pemrosesan telah teregistrasi di Indonesia dan Tiongkok (Surat persetujuan dari GACC dan izin dari AQSIQ melalui Karantina)
- Sarang burung walet sudah dilakukan Pengujian Laboratorium di BBUSKP. Untuk perusahaan baru dilakukan setiap shipment selama 3 bulan berturut2, di atas 3 bulan dilakukan monitoring tiap 3 bulan, 6 bulan
- dilengkapi Sertifikat Sanitasi (KH-12)
- Sertifikat Sanitasi Modifikasi 3 bahasa
- Surat Keterangan Asal (CoO)
Negara tujuan ekspor Non Tiongkok
Persyaratan Pelaku Usaha
- Boleh tidak memiliki rumah walet dan tempat pemrosesan yang teregistrasi
- Pengepul boleh melakukan ekspor selain Tiongkok
Persyaratan Rumah Walet dan Tempat Pemrosesan
Tidak wajib memiliki rumah walet dan tempat pemerosesan yang teregistrasi
Persyaratan Tindakan Karantina
- Sesuai dengan tindakan karantina 8P (sesuai PP no 82 tahun 2000)
- dilengkapi Sertifikat Sanitasi (KH-12)
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Bagaimana cara mengajukan permohonan karantina untuk ekspor sarang burung walet?
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1)
- Pengguna jasa menyerahkan bukti kelengkapan dokumen persyaratan terdiri dari :
- Surat Keterangan Asal/Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang di terbitkan oleh dokter hewan berwenang di Daerah asal.
- Packing List;
- Invoice;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
- Khusus permohonan karantina untuk ekspor sarang burung ke ke negara Tiongkok, selain persyaratan diatas perlu dilengkapi dengan :
- Surat Keputusan Kepala Badan tentang Penetapan Rumah Walet yang sudah diregistrasi
- Surat Keputusan Kepala Badan tentang Penetapan Tempat Prosesing/Pengolahan sebagai Instalasi Karantina Hewan untuk Sarang Burung Walet
- Sertifikat Eksportir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan
- Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
- Sudah terdaftar dan diakui oleh GACC
- Apabila persyaratan dokumen sudah terpenuhi maka pelaksanaan tindakan karantina lebih lanjutnya dapat dilaksanakan oleh petugas karantina.
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Bagaimana prosedur untuk ekspor sarang burung walet ?
Prosedur ekspor sarang burung walet adalah sebagai berikut :
- Pengguna jasa melaporkan rencana ekspor sarang burung walet 1 (satu) hari sebelum keberangkatan untuk negara tujuan Tiongkok dan 2(dua) hari sebelum keberangkatan untuk negara tujuan selain Tiongkok
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen;
- Petugas Penerima dokumen melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan;
- Apabila persyaratan dokumen sudah terpenuhi maka akan dilaksanakan tindakan karantina.
- Untuk pelaksanaan tindakan karantina dilaksanakan oleh petugas karantina yang ditunjuk berdasarkan Surat Penugasan (KH-2)
- Pelaksanaan pemeriksaan fisik sarang burung walet dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (untuk yang diekspor ke Tiongkok) atau di tempat pengeluaran untuk ekspor ke negara selain Tiongkok
- Apabila negara tujuan mempersyaratkan uji laboratorium terhadap sarang burung walet maka dilakukan pengujian sesuai permintaan negara tujuan di laboratorium yang sudah ditetapkan.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi maka diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
- Apabila persyaratan tidak terpenuhi maka sarang burung walet ditolak untuk di ekspor dan dikembalikan kepada pemilik
SOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE) PELAYANAN SERTIFIKASI SARANG BURUNG WALET
1. SOP Pelayanan Sertifikasi Ekspor Sarang Burung Walet Tujuan NON TIONGKOK
2. SOP Pelayanan Sertifikasi Ekspor Sarang Burung Walet Tujuan TIONGKOK Karantina
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Berapa lama waktu yang diperlukan mulai pengajuan permohonan sampai dengan diterbitkannya Dokumen/sertifikat kesehatan untuk keperluan ekspor sarang burung ?
Waktu yang diperlukan untuk proses penerbitan sertifikat sanitasi untuk keperluan ekspor sarang burung walet sesuai SLA yang sudah ditetapkan (1-3 hari)
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Apakah diperlukan pengujian laboratorium untuk sarang burung yang akan diekspor?
Pengujian laboratorium diperlukan jika dipersyaratkan oleh negara tujuan
Uji laboratorium yang di persyaratkan oleh Negara Tiongkok
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Di laboratorium manakah yang dapat melakukan pengujian terhadap sarang burung walet untuk keperluan ekspor?
Laboratorium yang dapat melakukan pengujian terhadap sarang burung walet antara lain :
- Laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP)
- Laboratorium Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya
- Laboratorium Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Untuk sarang burung walet dalam jumlah terbatas yang dibawa oleh penumpang (hand carry) ke luar negeri apakah perlu dilaporkan ke karantina?
Untuk sarang burung walet dalam jumlah terbatas dalam bentuk tentengan (hand carry) tetap wajib melaporkan ke petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan sertifikasi.
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Persyaratan apakan yang diperlukan untuk sarang burung yang dibawa penumpang (hand carry) dalam jumlah terbatas?
persyaratan yang diperlukan untuk pengiriman sarang burung dalam jumlah terbatas hanya dilakukan pemeriksaan fisik. jika hasil pemeriksaan fisik tidak dijumpai adanya bulu, kotoran, logam atau serpihan kayu pada sarang burung walet dan dikemas dalam kemasan yang kuat dan aman maka akan di berikan Sertifikat Sanitasi.
___________________________________________________________________________________________________________________________________
Berapa biaya pemeriksaan dan sertifikasi Sarang Burung Walet ?
BiayaPelayanan : Sesuai PP No. 35 Tahun 2016
No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
---|---|---|---|
1. | Pemeriksaan fisik | 75 | Kgm |
2. | Pengambilan dan pengiriman sampel | 1.000 | Sampel |
3. | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | Sertifikat |