Tindakan

Tindakan Karantina Hewan

Dari Infokawan

Revisi sejak 21 Agustus 2019 09.54 oleh Sa (bicara | kontrib)

Tindakan Karantina Hewan didasarkan pada beberapa peraturan sebagai berikut:

Undang-Undang No. 16 Tahun 1992
BAB III TINDAKAN KARANTINA[sunting]

Pasal 9

(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.

(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.

(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 10

Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa :

a. Pemeriksaan;

b. Pengasingan;

c. Pengamatan;

d. Perlakuan;

e. Penahanan;

f. Penolakan;

g. Pemusnahan;

h. Pembebasan;

Pasal 11

(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.

Pasal 12

Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.

Pasal 13

(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.

(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :

a. Tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau

b. Tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 14

(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina atau pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.

(2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata :

a. Setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau

b. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau

c. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau

d. Setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 16

(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :

a. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau

b. Setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau

c. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau

d. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

(2) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.

Pasal 17

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :

a. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau

b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau

c. Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau

d. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.

Pasal 18

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :

a. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau

b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau

c. Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau dapat dibebaskan organisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 19

(1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.

(2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.

Pasal 20

(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.

(2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.

(3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 21

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.

Pasal 22

(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.

(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.




BAB IV KAWASAN KARANTINA[sunting]

Pasal 23

(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.

(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.

BAB V JENIS HAMA DAN PENYAKIT, ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA[sunting]

Pasal 24