Tindakan

Tindakan Karantina Hewan

Dari Infokawan

Tindakan Karantina Hewan:

Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000

TINDAKAN URAIAN
Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan Dokumen

Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), status kesehatan dan sanitasi media pembawa atau kelayakan sarana dan prasarana karantina dan alat angkut.


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 9


Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan kesehatan dan sanitasi secara fisik dengan cara:

  1. Pemeriksaan klinis pada hewan;
  2. Pemeriksaan kemurnian dan keutuhan secara organoleptik pada BAH, HBAH dan benda lain


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 9

Pengasingan
  • Dilakukan terhadap sebagian atau seluruh MP untuk diadakan pengamatan , pemeriksaan dan perlakuan untuk mencegah penularan HPHK
  • Lamanya waktu pengasingan tergantung waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan thd MP
  • Lamanya waktu pengasingan sebagai dasar penetapan masa karantina terhitung mulai MP diserahkan oleh pemilik ke petugas karantina sampai selesai pelaksanaan TK terhadap MP


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 10

Pengamatan
  • Dilakukan untuk mendeteksi untuk mendeteksi lebih lanjut HPHK dengan cara mengamati timbulnya gejala HPHK pada MP selama diasingkan dengan mempergunakan sistem all in all out
  • Dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, area, atau tempat
  • Lamanya waktu /masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan* Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media pembawa.
    • Untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan di IKH area pemasukan
    • Untuk antar area diutamakan di area pengeluaran
    • Pengeluaran ke luar negeri disesuaikan permintaan negara tujuan
  • Penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat penyakit dan cara penularannya belum ada atau bebas dari wilayah RI masa pengamatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 11

Perlakuan
  • Tindakan untuk membebaskan dan mensucihamakan MP dari HPHK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotive
  • Hanya dapat dilakukan setelah MP telah diperiksa fisik dan tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 12

Penahanan
  • Belum memenuhi persyaratan karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang tekait pemasukan transit atau pengeluaran dari wilayah negara RI
  • Diaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap MP dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK
  • Dapat dilakukan TK lain yang bertujuan utk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit hewan lain dan atau mencegah kemungkinan penularannya menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 13

Penolakan

Apabila MP dimasukan ke dalam atau dari suatu area ke area dalam wilaya Indonesia ternyata : a. Pemeriksaan di atas alat angkut tertular HPHK tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau jenis yang dilarang pemasukannya

  • Persyaratan karantina tidak seluruhnya dipenuhi.
  • Setelah penahanan dalam waktu tertentu tidak dapat melengkapi semua persyaratan yang diminta.
  • Setelah diberi perlakuan di atas alat amgkut tidak dapat disembuhkan dan atau di sucihamakan dari HPHK.

Dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari satu area ke arealain atau keluar wilayah RI Dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit atau pengeluaran setelah memperoleh saran dokter hewan karantina.

Jika tidak ditetapkan batas waktunya secra khusus maka penolakannya dilakukan pada kesempatan pertama.


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 14

Pemusnahan
  • Setelah diturunkan dari alat angkut tertulr HPHK tertentu oleh Menteri, busuk, rusak, atau jenis yang larang pemasukannya.
  • MP yang ditolak tidak segara dibawa keluar dari wilayah RI atau area tujuan oleh pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan.
  • Setelah pengamatan dan pengasingan tertular HPHK tertentu.
  • Setelah diturunkan dr alat angkut diberi perlakuan tidak sembuh.
  • Dapat dilakukan terhadap MP yang diturunkan pada waktu transit atau dikeluarkan dari satu area ke area lain
  • Disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi terkait.
  • Pemusnahan di luar IKH tempat pemasukan/pengeluaran dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah setempat.


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 15

Pembebasan

Akan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata :

  • Setelah diperiksa tidak tertular HPHK
  • Setelah pengamatan dalam pengasingan tidak tertular HPHK.
  • Setekah dilakukan perlakuan dapat sembuh dari HPHK.
  • Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.

Pemberian sertifikat pelepasan thd media pembawa ditujukan kepada dokter hewan yang berwenang di daerah tujuan Dilakukan terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluar-kan dari satu area ke area lain dalam wilayah RI diberikan sertifikat kesehatan apabila : a. Setelah diperiksa tidak tertular HPHK

  • Setelah pengamatan dalam pengasingan tidak tertular HPHK
  • Setekah dilakukan perlakuan dapat sembuh dari HPHK
  • Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

Ditujukan kpd petugas karantian di tempat pemasukan di negara/area tujuan.

Diterbitkan oleh dokter hewan karantina dalam waktu paling lambat 24 dari saat pembebasan.

Sertifikat yang diterbitkan menjadi tanggung jawab dokter hewan karantina secara keseluruhan.


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 16