Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), status kesehatan dan sanitasi media pembawa atau kelayakan sarana dan prasarana karantina dan alat angkut.
Dilakukan terhadap sebagian atau seluruh MP untuk diadakan pengamatan , pemeriksaan dan perlakuan untuk mencegah penularan HPHK
Lamanya waktu pengasingan tergantung waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan thd MP
Lamanya waktu pengasingan sebagai dasar penetapan masa karantina terhitung mulai MP diserahkan oleh pemilik ke petugas karantina sampai selesai pelaksanaan TK terhadap MP
Dilakukan untuk mendeteksi untuk mendeteksi lebih lanjut HPHK dengan cara mengamati timbulnya gejala HPHK pada MP selama diasingkan dengan mempergunakan sistem all in all out
Dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, area, atau tempat
Lamanya waktu /masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan* Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media pembawa.
Untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan di IKH area pemasukan
Untuk antar area diutamakan di area pengeluaran
Pengeluaran ke luar negeri disesuaikan permintaan negara tujuan
Penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat penyakit dan cara penularannya belum ada atau bebas dari wilayah RI masa pengamatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Belum memenuhi persyaratan karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang tekait pemasukan transit atau pengeluaran dari wilayah negara RI
Diaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap MP dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK
Dapat dilakukan TK lain yang bertujuan utk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit hewan lain dan atau mencegah kemungkinan penularannya menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina
Apabila MP dimasukan ke dalam atau dari suatu area ke area dalam wilaya Indonesia ternyata : a. Pemeriksaan di atas alat angkut tertular HPHK tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau jenis yang dilarang pemasukannya
Persyaratan karantina tidak seluruhnya dipenuhi.
Setelah penahanan dalam waktu tertentu tidak dapat melengkapi semua persyaratan yang diminta.
Setelah diberi perlakuan di atas alat amgkut tidak dapat disembuhkan dan atau di sucihamakan dari HPHK.
Dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari satu area ke arealain atau keluar wilayah RI Dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit atau pengeluaran setelah memperoleh saran dokter hewan karantina.
Jika tidak ditetapkan batas waktunya secra khusus maka penolakannya dilakukan pada kesempatan pertama.
Akan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata :
Setelah diperiksa tidak tertular HPHK
Setelah pengamatan dalam pengasingan tidak tertular HPHK.
Setekah dilakukan perlakuan dapat sembuh dari HPHK.
Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.
Pemberian sertifikat pelepasan thd media pembawa ditujukan kepada dokter hewan yang berwenang di daerah tujuan Dilakukan terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluar-kan dari satu area ke area lain dalam wilayah RI diberikan sertifikat kesehatan apabila : a. Setelah diperiksa tidak tertular HPHK
Setelah pengamatan dalam pengasingan tidak tertular HPHK
Setekah dilakukan perlakuan dapat sembuh dari HPHK
Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi
Ditujukan kpd petugas karantian di tempat pemasukan di negara/area tujuan.
Diterbitkan oleh dokter hewan karantina dalam waktu paling lambat 24 dari saat pembebasan.
Sertifikat yang diterbitkan menjadi tanggung jawab dokter hewan karantina secara keseluruhan.