Tindakan

Aturan Daerah

Dari Infokawan

Surat Edaran Gubernur

Edaran Gubernur Jatim No. 524 Tahun 2011

Surabaya, 25 April 2011

Kepada Sdr. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang

  • Memperhatikan keluhan pedagang ternak dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengirimkan ternaknya dengan tujuan DKI Jakarta serta melewati/transit di Provinsi Jawa Timur, maka perlu kami sampaikan dengan hormat pedoman mengenai Pengendalian Penyakit Hewan Menular Penyakit Anthrax dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta ketentuan Terrestrial Animal Health Code (OIE). Di dalam pedoman serta ketentuan tersebut telah diatur menyangkut kegiatan melalulintaskan ternak dari wilayah terinfeksi/endemis anthrax ke wilayah yang bebas penyakit Anthrax. Sebagaimana diketahui bahwa provinsi NTT termasuk wilayah tertular/endemis Anthrax, sementara Provinsi Jawa Timur hingga saat ini masih dinyatakan sebagai daerah bebas Anthrax; oleh karena itu guna melalulintaskan ternak dari NTT transit di Jawa Timur hendaknya dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Perlu adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter Hewan berwenang di Provinsi NTT yang menyatakan bahwa hewan/ternak tersebut sehat dan berasal dari lokasi/wilayah yang tidak terdapat lagi kasus Anthrax dalam waktu lebih 2 (dua) minggu sejak matinya atau sembuhnya hewan/ternak penderita terakhir yang terserang Anthrax.
  2. Adanya Surat Keterangan dari Dinas Peternakan setempat yang menyebutkan bahwa hewan-hewan yang akan dilalulintaskan tersebut secara individual sudah divaksin Anthrax minimal 2 (dua) minggu serta tidak lebih dari 5 (lima) bulan sebelum dilalulintaskan.
  3. 1 (satu) hari sebelum dikapalkan hendaknya diberi suntikan antibiotika dosis maksimal.
  4. Mengajukan permohonan ijin transit di Provinsi Jawa Timur.
  • Berdasarkan penjelasan tersebut di atas diharapkan tataniaga hewan di Provinsi Jawa Timur dapat berjalan sesuai kaidah yang berlaku dalam rangka sistem kewaspadaan dini terhadap ancaman Penyakit Hewan Menular (PHM) Anthrax.
  • Demikian untuk menjadikan maklum atas perhatian dan kerjasama saudara, disampaikan terima kasih.


GUBERNUR JAWA TIMUR

IR. H. SOEKARWO