Tindakan

Prosedur Standar - Karantina Hewan

Dari Infokawan

PROSEDUR EKSPOR

Prosedur Ekspor Risiko Rendah

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa produk hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina.(Jika ada persyaratan tambahan untuk pemenuhan persyaratan negara tujuan maka media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
  6. Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat diberikan Sertifikat Sanitasi (KH-12)

Dokumen belum Lengkap

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa produk hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dikembalikan ke pemilik untuk melengkapi dokumen.
  6. Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. Jika ada persyaratan tambahan sebagai pemenuhan persyaratan negara tujuan maka media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.
  7. Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat diberikan Sertifikat Sanitasi (KH-12)

Penolakan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa produk hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. Jika ada persyaratan tambahan untuk pemenuhan persyaratan negara tujuan maka media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.
  6. Jika dalam pemeriksaan fisik ditemukan kerusakan kemasan dan tidak layak secara organoleptik maka akan ditolak untuk berangkat dan dikembalikan lagi ke pemilik.

Prosedur Ekspor Risiko Sedang

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa produk hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan sanitasi produk hewan dan pemeriksaan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. Jika ada persyaratan tambahan untuk pemenuhan persyaratan negara tujuan maka media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.
  6. Jika dokumen lengkap dan secara fisik dan sanitasi baik maka media pembawa dapat diberikan Sertifikat Sanitasi (KH-12)

Dokumen belum Lengkap

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa produk hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dikembalikan ke pemilik untuk melengkapi dokumen.
  6. Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. Pemeriksaan sanitasi dilakukan untuk mengetahui bahwa media pembawa tersebut khusus produk konsumsi bebas Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus dalam batas layak dan aman sebagai bahan konsumsi;Jika ada persyaratan tambahan sebagai pemenuhan persyaratan negara tujuan maka media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
  7. Jika dokumen lengkap dan secara fisik dan sanitasi baik maka media pembawa dapat diberikan Sertifikat Sanitasi (KH-12)

Penolakan
  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran mediapembawa produk hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan sanitasi produk hewan dan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) dan pemeriksaan sanitasi oleh dokter hewan karantina.
    Jika ada persyaratan tambahan untuk pemenuhan persyaratan negara tujuan maka media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
  6. Jika dalam pemeriksaan fisik ditemukan kerusakan kemasan dan sanitasinya tidak layak maka akan ditolak untuk berangkat dan dikembalikan lagi ke pemilik.


Prosedur Ekspor Risiko Tinggi

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa produk hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan fisik dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) dengan menerbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7)
  6. Pemeriksaan kesehatan dan perlakuan untuk memenuhi persyaratan negara tujuan dilaksanakan di IKH termasuk uji laboratorium
  7. Jika dokumen lengkap dan secara fisik dan klinis sehat maka media pembawa dapat diberikan Sertifikat Kesehatan (KH-11)

Dokumen belum Lengkap

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dikembalikan ke pemilik untuk melengkapi dokumen.
  6. Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada hewan oleh dokter hewan karantina.
  7. Pemeriksaan fisik dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) dengan menerbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7)
  8. Pemeriksaan kesehatan dan perlakuan untuk memenuhi persyaratan negara tujuan dilaksanakan di IKH termasuk uji laboratorium
  9. Jika dokumen lengkap dan secara fisik dan klinis sehat maka media pembawa dapat diberikan Sertifikat Kesehatan (KH-11)

Penolakan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa produk hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan kesehatan hewan secara fisik dan klinis oleh dokter hewan karantina. Jika ada persyaratan tambahan untuk pemenuhan persyaratan negara tujuan maka media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.
  6. Jika dalam pemeriksaan fisik dan klinis Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara fisik dan pemeriksaan klinis oleh dokter hewan karantina. Jika dalam pemeriksaan fisik dan klinis belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium.
  7. Hewan ditunda keberangkatannya apabila media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan tertular HPHK gol II.
  8. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotive.
  9. Jika setelah dilakukan perlakuan hewan tersebut tidak dapat disembuhkan maka hewan 9. tersebut ditolak keberangkatannya dan dikembalikan lagi ke pemilik


PROSEDUR IMPOR

Prosedur Impor Risiko Rendah

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
  6. Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan


Dokumen belum Lengkap


  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
  6. Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
  7. Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.


Penolakan


  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
  6. Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media
  7. Media pembawa yang ditolak harus direekspor ke negara asal.



Pemusnahan


  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
  6. Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media. Atau amedia pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya maka media pembawa harus di tolak dan direekspor.
  7. jika Media pembawa yang ditolak tidak segera direekspor ke negara asal dalam batas waktu yang ditentukan maka dilakukan pemusnahan.



Prosedur Impor Risiko Sedang

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat


  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
  6. Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
  7. Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza)
  8. Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)

Dokumen Belum Lengkap

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Jika dari hasil pemeriksaan dokumen ada yang belum lengkap maka pemilik harus melengkapi dan media pembawa di tahan.
  5. Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa dapat melengkapi dokumennya maka tindakan karantina dapat dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan fisik di Instalasi Karantina Hewan (IKH)
  7. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
  8. Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
  9. Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza)
  10. Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)

Penolakan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
  5. Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahananApabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
  6. Media pembwa yang ditolah harus segera di reekspor ke negara asal/pengekspor



Pemusnahan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
  5. Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6),
  7. Terhadap media pembawa yang di tolak tersebut jika pengguna tidak dapat melakukan re-ekspor ke negara asal/negara pengekspor, maka dilakukan pemusnahan pada media pembawa tersebut.



Prosedur Impor Risiko Tinggi

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Seha

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan
  5. Apabila hasil pemeriksaan dokumen sudah lengkap, valid, maka untuk mengetahui kebenaran isi dokumen maka dilakukan pemeriksaan fisik, apabila pemeriksaan fisik tidak dapat dilaksanakan saat kedatangan maka pemeriksaan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (KH-5) dan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7)
  6. Pengasingan dilakukan terhadap media pembawa untuk tindakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan sebagai pencegahan kemungkinan terjadinya penularan HPHK. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa. (14 -21 hari)
  7. Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut dengan cara mengamati timbulnya gejala penyakit menular golongan I dan II, selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/ 2009, lama inkubasi 14 hari. Pengamatan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan.
  8. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. Disamping dilakukan uji laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular golongan I dan II.
  9. Setelah dilakukan pengamatan dan perlakuan selama masa karantina dan media pembawa dinyatakan sehat maka maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)

Gambar


Dokumen Belum Lengkap

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan
  5. Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa dapat melengkapi dokumennya maka tindakan karantina dapat dilanjutkan dengan melakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
  7. Pengasingan dilakukan terhadap media pembawa untuk tindakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan sebagai pencegahan kemungkinan terjadinya penularan HPHK. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa. (14 -21 hari),
  8. Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut dengan cara mengamati timbulnya gejala penyakit menular golongan I dan II, selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/ 2009, lama inkubasi 14 hari. Pengamatan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan.
  9. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. Disamping dilakukan uji laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular golongan I dan II.
  10. Setelah dilakukan pengamatan dan perlakuan selama masa karantina dan media pembawa dinyatakan sehat maka maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)

Gambar Sidur IHR dik tidak lengkap

Penolakan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan
  5. Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
  7. Atau pada saat pemeriksaan media pembawa di atas alat angkut ditemukan adanya HPHK gol I maka media pembawa tersebut ditolak bongkar (KH-4) dan dilakukan penolakan (P6) dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan dan Berita Acara Penolakan (KH-9a dan KH-9b)dan media pembawa harus meninggalkan pelabuhan.
  8. Atau setelah masuk ke Instalasi Karantina Hewan pada saat pengasingan ditemukan HPHK golongan I maka media pembawa tersebut ditolak dan dikembalikan ke negara asal dan harus keluar dari wilayah Republik Indonesia.


Pemusnahan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan.
  5. Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6).
  7. Jika dalam waktu yang ditentukan setelah penolakan media pembawa tidak di reekspor maka dilakukan tindakan pemusnahan (P7) dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10a dan KH-10b.
  8. Atau setelah masuk ke Instalasi Karantina Hewan pada saat pengasingan ditemukan HPHK golongan I maka media pembawa tersebut ditolak dan dikembalikan ke negara asal dan harus keluar dari wilayah Republik Indonesia.
  9. Setelah ada perintah penolakan dan media pembawa tersebut tidak dapat di re-ekspor maka dilakukan tindakan pemusnahan (P7) dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10a dan KH-10b).

PROSEDUR PENGELUARAN DOMESTIK

Prosedur Pengeluaran Domestik Risiko Rendah

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pengiriman media pembawa minimal 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual atau menggunakan PPK online;
  3. Berdasarkan permohonan (KH 1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menugaskan petugas karantina hewan dengan menerbitkan surat tugas (KH 2) untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen;
  4. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara jenis dan jumlah media pembawa, status sanitasi.
  5. Pemeriksaan sanitasi dilakukan untuk mengetahui bahwa media pembawa tersebut kondisi fisik baik tidak rusak dan kemasan utuh.
  6. Jika kondisi media pembawa baik dan utuh maka diberikan sertifikat sanitasi produk hewan KH-12

Dokumen Tidak Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pengiriman media pembawa minimal 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual atau menggunakan PPK online;
  3. Berdasarkan permohonan (KH 1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menugaskan petugas karantina hewan dengan menerbitkan surat tugas (KH 2) untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen;
  4. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara jenis dan jumlah media pembawa, status sanitasi.
  5. Apabila hasil pemeriksaan dokumen masih belum lengkap maka dokumen dikembalikan ke pengguna jasa untuk melengkapi.
  6. Jika dokumen persyaratan sudah dipenuhi maka dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan sanitasi dilakukan untuk mengetahui bahwa media pembawa tersebut kondisi fisik baik tidak rusak dan kemasan utuh.
  7. Jika kondisi media pembawa baik dan utuh maka diberikan sertifikat sanitasi produk hewan KH-12

Penolakan

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pengiriman media pembawa minimal 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual atau menggunakan PPK online;
  3. Berdasarkan permohonan (KH 1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menugaskan petugas karantina hewan dengan menerbitkan surat tugas (KH 2) untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen;
  4. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara jenis dan jumlah media pembawa, status sanitasi.
  5. Setelah dokumen lengkapi maka dilakukan pemeriksaan sanitasi untuk mengetahui bahwa media pembawa tersebut bebas cemaran mikroba.
  6. Jika dalam pemeriksaan media pembawa kondisinya rusak atau busuk atau kemasan sudah tidak utuh maka dilakukan penolakan untuk dikirim, dan dikembalikan kepada pemilik.

Prosedur Pengeluaran Domestik Risiko Sedang

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pengiriman media pembawa minimal 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual atau menggunakan PPK online;
  3. Berdasarkan permohonan (KH 1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menugaskan petugas karantina hewan dengan menerbitkan surat tugas (KH 2) untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen;
  4. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara jenis dan jumlah media pembawa, status sanitasi.
  5. Pemeriksaan sanitasi dilakukan untuk mengetahui bahwa media pembawa tersebut bebas cemaran mikroba. Untuk daging/daging ayam dilakukan pemeriksaan Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus dalam batas layak dan aman sebagai bahan konsumsi;
  6. Jika kondisi media pembawa baik dan bebas dari cemaran mikroba maka diberikan sertifikat sanitasi produk hewan KH-12.


Dokumen Tidak Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pengiriman media pembawa minimal 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual atau menggunakan PPK online;
  3. Berdasarkan permohonan (KH 1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menugaskan petugas karantina hewan dengan menerbitkan surat tugas (KH 2) untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen;
  4. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara jenis dan jumlah media pembawa, status sanitasi. Jika Dokumen belum lengkap maka Dokumen dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  5. Setelah kelengkapan dokumen dipenuhi maka baru pemeriksaan sanitasi dilakukan untuk mengetahui bahwa media pembawa tersebut bebas cemaran mikroba. Untuk daging/daging ayam dilakukan pemeriksaan Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus dalam batas layak dan aman sebagai bahan konsumsi;
  6. Jika kondisi media pembawa baik dan bebas dari cemaran mikroba maka diberikan sertifikat sanitasi produk hewan KH-12

Penolakan

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pengiriman media pembawa minimal 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual atau menggunakan PPK online;
  3. Berdasarkan permohonan (KH 1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menugaskan petugas karantina hewan dengan menerbitkan surat tugas (KH 2) untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen;
  4. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara jenis dan jumlah media pembawa, status sanitasi.
  5. Setelah dokumen lengkapi maka dilakukan pemeriksaan sanitasi untuk mengetahui bahwa media pembawa tersebut bebas cemaran mikroba. Jika media pembawa rusak atau busuk maka ditolak untuk dikirim atau jika media pembawanya daging/daging ayam hasil pemeriksaan laboratorium ternyata tercemar Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus dalam jumlah yang berbahaya untuk kesehatan dan tidak aman sebagai bahan konsumsi maka dilakukan penolakan untuk dikirim, dan dikembalikan kepada pemilik.

Prosedur Pengeluaran Domestik Risiko Tinggi

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan klinis serta dilakukan pengamatan di instalasi karantina dan dilakukan pengambilan sampel oleh dokter hewan karantina.untuk uji laboratorium, sebagai pemenuhan persyaratan daerah tujuan.
  6. Jika dokumen lengkap dan secara fisik dan klinis sehat serta tidak ditemukan HPHK Gol. II maka media pembawa dapat diberikan Sertifikat Kesehatan (KH-11)

Dokumen Belum Lengkap

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa hewan dikembalikan ke pemilik untuk melengkapi dokumen.
  6. Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan klinis serta dilakukan pengamatan di instalasi karantina dan dilakukan pengambilan sampel oleh dokter hewan karantina.untuk uji laboratorium, sebagai pemenuhan persyaratan daerah tujuan.
  7. Jika dokumen lengkap dan secara fisik dan klinis sehat serta tidak ditemukan HPHK Gol. II maka media pembawa dapat diberikan Sertifikat Kesehatan (KH-11).

Penolakan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa produk hewan 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pengeluaran media pembawa harus berasal dari daerah yang sedang tidak terjaditidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan klinis serta dilakukan pengamatan di instalasi karantina dan dilakukan pengambilan sampel oleh dokter hewan karantina.untuk uji laboratorium, sebagai pemenuhan persyaratan daerah tujuan.
  6. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara fisik dan pemeriksaan klinis oleh dokter hewan karantina. Jika dalam pemeriksaan fisik dan klinis belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium.
  7. Hewan ditunda keberangkatannya apabila media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan, tertular HPHK gol II.
  8. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotive.
  9. Jika setelah dilakukan perlakuan hewan tersebut tidak dapat disembuhkan maka hewan tersebut ditolak keberangkatannya dan dikembalikan lagi ke pemilik.


PROSEDUR PEMASUKAN DOMESTIK

Prosedur Pemasukan Domestik Risiko Rendah

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan sedang tidak terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
  6. Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.


Dokumen Belum Lengkap

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
  6. Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium).
  7. Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.

Penolakan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
  6. Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media.
  7. Media pembawa yang ditolak dikembalikan ke daerah asal.

]]


Pemusnahan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
  6. Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media.
  7. Atau amedia pembawa berasal dari daerah yang dilarang pemasukannya maka media pembawa harus di tolak dan dikembalikan ke daerah asal.
  8. jika Media pembawa yang ditolak tidak segera dikirim ke daerah asal dalam batas waktu yang ditentukan maka dilakukan pemusnahan.

]]


Prosedur Pemasukan Domestik Risiko Sedang

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
  6. Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
  7. Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza)
  8. Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)

]]


Dokumen Belum Lengkap

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap.
  5. Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa dapat melengkapi dokumennya maka tindakan karantina dapat dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan fisik di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
  7. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
  8. Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
  9. Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza).
  10. Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14).

]]


Penolakan


  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
  5. Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
  7. Terhadap media pembawa yang di tolak tersebut j dilakukan pengiriman kembali ke daerah asal.


Pemusnahan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
  5. Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
  7. Terhadap media pembawa yang di tolak tersebut jika pengguna tidak dapat melakukan pengiriman ke daerah asal, maka dilakukan pemusnahan pada media pembawa tersebut.

Prosedur Pemasukan Domestik Risiko Tinggi

Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan.
  5. Apabila hasil pemeriksaan dokumen sudah lengkap, valid, maka untuk mengetahui kebenaran isi dokumen maka dilakukan pemeriksaan fisik, apabila pemeriksaan fisik tidak dapat dilaksanakan saat kedatangan maka pemeriksaan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (KH-5) dan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7)
  6. Pengasingan dilakukan terhadap media pembawa untuk tindakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan sebagai pencegahan kemungkinan terjadinya penularan HPHK. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa. (3 -14 hari ) atau menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
  7. Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut dengan cara mengamati timbulnya gejala penyakit menular golongan I dan II, selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/ 2009. Pengamatan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan.
  8. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. Disamping dilakukan uji laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular golongan I dan II.
  9. Setelah dilakukan pengamatan dan perlakuan selama masa karantina dan media pembawa dinyatakan sehat maka maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14).

]]


Dokumen Belum Lengkap

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan.
  5. Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa dapat melengkapi dokumennya maka tindakan karantina dapat dilanjutkan dengan melakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
  7. Pengasingan dilakukan terhadap media pembawa untuk tindakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan sebagai pencegahan kemungkinan terjadinya penularan HPHK. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa. (3-14 hari ),atau menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
  8. Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut dengan cara mengamati timbulnya gejala penyakit menular golongan I dan II, selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/ 2009. Pengamatan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan.
  9. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. Disamping dilakukan uji laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular golongan I dan II.
  10. Setelah dilakukan pengamatan dan perlakuan selama masa karantina dan media pembawa dinyatakan sehat maka maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)

Penolakan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan.
  5. Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6).
  7. Atau pada saat pemeriksaan media pembawa di atas alat angkut ditemukan adanya HPHK gol II maka media pembawa tersebut ditolak bongkar (KH-4) dan dilakukan penolakan (P6) dengan menerbitkan {erintah Penolakan dan Berita Acara Penolakan (KH-9a dan KH-9b)dan media pembawa harus meninggalkan pelabuhan.
  8. Atau media pembawa berasal dari daerah yang dilarang pemasukannya maka media pembawa tersebut ditolak masuk dan harus dikembalikan ke daerah asalnya

]]


Pemusnahan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  5. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  6. Pemasukan media pembawa harus berasal dari daerah yang tidak dilarang pemasukannya dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  7. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen dan pelaksanaan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan.
  8. Apabila hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap, maka pada media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  9. Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
  10. Jika dalam waktu yang ditentukan setelah penolakan media pembawa tidak dapat dikembalikan ke daerah tujuan maka dilakukan tindakan pemusnahan (P7) dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10a dan KH-10b)
  11. Atau setelah masuk ke Instalasi Karantina Hewan pada saat pengasingan ditemukan penyakit menular HPHK golongan II maka media pembawa tersebut harus dimusnahkan.