Tindakan

SPP Impor Iguana

Dari Infokawan

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Iguana

HS. Code : 0106.20.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

B. Dokumen Lain :

  1. Invoice;
  2. Packing List;
  3. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
  4. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).

C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar /Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)

D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-5
  4. KH-7
  5. KH-14

E. Waktu Layanan  : 14 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 5.000 / Ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 /hr /ekr
3 Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi 500 / Ekor
4 Vaksinasi/ Imunisasi 2.500 / Ekor
5 Pengobatan/ Promotif 2.500 / Ekor
6 Pengambilan dan Pengiriman Spesimen 1.000 / Spl
7 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 /Sertifikat
8 Jasa Kandang 1.000 /hr /ekr
Jenis Uji Diagnostik
9 Isolasi dan Identifikasi Salmonella sp 7.500 / Sampel