SPP Impor Iguana
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Iguana
HS. Code : 0106.20.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar /Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.
- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-5
- KH-7
- KH-14
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
---|---|---|---|
1 | Pemeriksaan Fisik | 5.000 | / Ekor |
2 | Pengasingan dan Pengamatan | 100 | /hr /ekr |
3 | Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi | 500 | / Ekor |
4 | Vaksinasi/ Imunisasi | 2.500 | / Ekor |
5 | Pengobatan/ Promotif | 2.500 | / Ekor |
6 | Pengambilan dan Pengiriman Spesimen | 1.000 | / Spl |
7 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | /Sertifikat |
8 | Jasa Kandang | 1.000 | /hr /ekr |
Jenis Uji Diagnostik | |||
9 | Isolasi dan Identifikasi Salmonella sp | 7.500 | / Sampel |