Tindakan

Hierarki Peraturan

Dari Infokawan


Undang - Undang

Peraturan Pemerintah


Peraturan Menteri

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian

Aturan Daerah

Aturan Lainnya

SOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE)

PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA DALAM RANGKA PENINGKATAN KEWASPADAAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT NOVEL CORONA VIRUS (COVID-19) DARI NEGARA TERTULAR DI BANDARA JUANDA SURABAYA

1. Latar Belakang

Novel coronavirus atau dinamai oleh WHO sebagai COVID-19 juga dikenal sebagai flu Wuhan dan pneumonia Wuhan yang merupakan virus korona RNA untai tunggal yang dilaporkan pada tahun 2019. Virus ini viral sejak awal Januari 2020, Pertama kali ditemukan di Wuhan China, lalu menyebar ke Hongkong dan Makau. Penyakit pernapasan ini mirip SARS, menyerang paru-paru gejala seperti sedang sakit flu dan dapat menular dari manusia ke manusia.
Coronavirus merupakaan zoonosis, yaitu penyakit yang secara alami menular dari hewan ke manusia. Reservoir utama dari penyakit ini adalah onta, sapi, kucing dan kelelawar. Akan tetapi, pada sekuens whole genome virus COVID-19 dilaporkan memiliki kesamaan reseptor sel dengan ular sehingga dilakukan kajian lebih lanjut apakah ular dapat menjadi inang reservoir virus ini. Penyakit pneumonia yang disebabkan oleh COVID-19 memiliki gejala sangat umum seperti penyakit saluran pernafasan atas biasa, yaitu demam, sakit tenggorokan, batuk, dan flu.
Update penyakit nCoV- 2019 terakhir dari WHO tanggal 7 Pebruri 2020 01:00 GMT kematian di China karena penyakit ini tercatat 636 orang, di Hong Kong 1 orang dan di Philiphina 1 orang. Yang terinfeksi ada 31.481 kasus dan yang dapat disembuhkan sebanyak 1.563 orang. Saat ini sudah 28 negara yang terinfeksi penyakit ini, dan Indonesia masih dinyatakan bebas.
Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini maka melalui lalulintas hewan dan produknya dari negara tertular maka Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (N-CoV-2019). Peningkatan pengawasan dan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berisiko tinggi antara lain, kelelawar, anjing, kucing, rodensia dan burung sesuai refrensi dari World Organization of Animal Health (WOAH/OIE).
Terkait dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian maka Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Tindakan Karantina Hewan dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit Novel Corona Virus (N-CoV-2019) dari negara tertular di bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya.

2. Tujuan

Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) tentang tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19) dari negara tertular mempunyai tujuan :
(a) Sebagai pedoman pelaksanaan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa (MP) HPHK untuk penyakit novel corona virus (COVID-19) dari negara tertular
(b) Keseragaman dalam pelaksanaan tindakan karantina oleh pejabat fungsional Medik dan Paramedik Veteriner.
(c) Mendorong terwujudnya pelayanan yang efisien, berkualitas, cepat, mudah, transparan dan terukur
(d) Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Pelayanan dengan lebih baik yang mengacu kepada SNI ISO 9001-2015

3. Dasar Hukum

Standard Operating Procedure (SOP) tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19) merujuk kepada :
(a) Undang-undsng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
(b) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
(c) SK Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2010 Tentang Penggolongan Jenis- jenis HPHK
(d) Permentan No. 12/ 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap pemasukan Media Pembawa HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(e) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
(f) Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 00964/SE/PK.320/F/02/2020 tentang Kewaspadaan Dini Terhadap Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19)
(g) Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (COVID-19) No. 1487/KR.120/K/01/2020

4. Ruang Lingkup

Ruang lingkup SOP penanganan terhadap media pembawa hewan dan produk hewan yang berasal dari negara tertular Novel Corona Virus (COVID-19) yang masuk melalui tempat pemasukan/pengeluaran wilayah kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya meliputi Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

5. Sasaran

Sasaran utama penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan terhadap media pembawa hewan dan produk hewan yang berasal dari negara tertular Novel Corona Virus (COVID-19)melalui tempat pemasukan/pengeluaran di wilayah kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya adalah sebagai dasar Petugas Karantina Medik dan Paramedik Veteriner untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pelayanan Karantina Pertanian dapat tercapai secara optimal.

6. Prosedur

a. Kepala Balai melalui Penanggung Jawab Wilayah Kerja memberikan penugasan kepada Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner (PV) melalui KH2
b. Paramedik Veteriner berdasarkan penugasan melakukan pengumpulan data jadual kedatangan alat angkut dari negara tertular COVID-19
c. Disamping jadual kedatangan MP HPHK, PV melakukan identifikasi MP-HPHK dari negara tertular, cargomanifest dan barang bawaan penumpang
d. Medik Veteriner (MV) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila tidak lengkap dan tidak absah maka berkas diserahkan ke Kasie Wasdak, apabila dokumen lengkap dan absah maka dilakukan tindakan selanjutnya.
e. Paramedik Veteriner melakukan desinfeksi terhadap MP HPHK dan kemasan. Kendaraan yang akan membawa MP disucihama dan petugas menggunakan APD (sarung tangan dan masker)
f. Media pembawa yang berada di cargo/terminal dilakukan pemeriksaan fisik oleh MV dibantu oleh PV dan apabila perlu dilakukan tindakan karantina lebih lanjut maka diterbitkan KH7, Surat Perintah Masuk Karantina Hewan di tandatangani oleh Medik Veteriner penanggung jawab kegiatan.
g. Dalam pengangkutan MP ke Instalasi KH di kawasan Bandara/Pelabuhan dibawah pengawasan petugas karantina
h. Di Instalasi karantina MP HPHK (Hewan atau produk hewan) dilakukan pengasingan, pengamatan dan perlakuan berupa emeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Selama dalam pelaksanaan tindakan karantina di iKH petugas karantina menggunakan APD
i. Sampel uji kemudian di kirim ke laboratorium untuk pengujian laboratorium dengan PCR.
j. Medik Veteriner melakukan diagnosa terhadap hewan berdasarkan hasil perlakuan dan hasil uji laboratorium. Hasil uji laboratorium dapat menjadi penentu tindakan selanjutnya
k. Pelaksanaan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan dan pengujian laboratorium dilakukan analisa dan rekomendasi serta penilaian oleh Medik Veteriner Madya. Verifikasi ini untuk menjamin bahwa pelepasan MP sudah memenuhi persyaratan tindakan karantina.
l. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif maka media pembawa tersebut harus di tolak (KH-9a dan 9b). Apabila pemilik tidak dapat melaksanakan reekspor MP sampai batas waktu yang ditentukan maka MP tersebut harus dimusnahkan (KH-10a dan 10b)
m. Apabila hasil uji laboratorium dinyatakan negatif, tidak ditemukan hama penyakit hewan yang di curigai, dan kondisi MP sehat /kemasan baik maka MP dibebaskan dengan menerbitkan KH-14.
n. Medik Vetriner yang mendapat penugasan akan menandatangani sertifikat pelepasan (KH-14)
o. Bendahara penerima akan mengeluarkan kuitansi jasa tindakan karantina